
Kefamenanu Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi bahwa Akreditasi merupakan salah satu bentuk penilaian (evaluasi) kelayakan dan mutu perguruan tinggi atau program studi yang dilakukan oleh Organisasi atau Badan mandiri di luar perguruan tinggi.
Akreditasi ini dilakukan oleh pakar sejawat yang memahami hakikat bidang ilmu sekaligus juga hakikat pengelolaan program studi, dimana hasil keputusan mengenai kelayakan dan mutu didasarkan pada penilaian terhadap berbagai bukti yang terkait dengan standar yang ditetapkan, berdasarkan nalar, dan pertimbangan pakar sejawat.
Berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi maka Akreditasi dapat dilakukan oleh BAN-PT maupun Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Salah satu LAM yang mengakreditasi program studi pendidikan, yaitu Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan (LAMDIK).
Program Studi Pendidikan Matematika, Fakultas Ilmu Pendidikan Unimor yang masa akreditasinya akan berakhir pada tanggal 03 Januari 2023 divisitasi oleh 2 (dua) asesor yang ditunjuk oleh LAMDIK (Surat Tugas Asesor), yaitu: Dr. Raden Sulaiman, M.Si dari Universitas Negeri Surabaya dan Dr. Aan Hendrayana, S.Si., M.Pd dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Visitasi lapangan ini dilakukan secara daring (dalam jaringan) melalui Zoom selama 2 (dua) hari, yakni: Selasa, 20 Desember-Rabu 21 Desember 2022. Kegiatan visitasi lapangan ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain: Pimpinan Perguruan Tinggi (WR I), Ketua LP3M, Ketua LPPM, Kepala BIRO, Dekan, Wakil Dekan I dan II, Koordinator Program Studi, GKM, UJM, Tim Akreditasi, Dosen Program Studi, Mahasiswa, Tenaga Kependidikan, Pengguna Lulusan, Alumni dan Undangan.
Kegiatan visitasi lapangan ini dilakukan sesuai pedoman dan jadwal (Pedoman dan Jadwal Kegiatan AL) yang dikirimkan ke program Studi, dimana dalam visitasi lapangan ini dilakukan secara video conference antara kedua asesor kepada semua pihak penanggungjawab, baik pimpinan perguruan tinggi, lembaga, UPPS, penanggungjawab kriteria, mahasiswa, tenaga kependidikan, pengguna lulusan dan alumni. Video conference ini dilakukan pada beberapa tahap, yakni presentasi, tanya jawab dan pembuktian dokumen (bukti fisik).(FNP)
Silahkan Tinggalkan Komentar