Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) merupakan unsur pelaksana tugas dan fungsi di bidang peningkatan dan pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan yang berada di bawah Rektor. Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) dipimpin seorang Ketua yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor. Ketua dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris, Ketua Pusat, Gugus Kendali Mutu (GKM) dan Unit Jaminan Mutu (UJM) dengan tugas dan fungsi masing-masing, sebagai berikut:
Ketua Lembaga
Fungsi:
Menentukan arah pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu Universitas Timor
Tugas Pokok:
- Membuat Perencanaan, Program Pengembangan dan Anggaran LP3M
- Membuat Perencanaan Strategis dalam Peningkatan Mutu Berkelanjutan Universitas Timor
- Merealisasikan semua Perencanaan Strategik secara Bertahap dan Berkesinambungan
- Mengkoordinir Pendampingan Proses Akreditasi
- Mengkoordinir Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Semesteran
- Mengkoordinir Pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) Tahunan
- Menerima dan Menindaklanjuti Laporan Semesteran
- Menerima dan Menindaklanjuti Laporan AMI
- Membuat dan Mengembangkan Standar Baru Universitas Timor berdasarkan Capaian Mutu
- Bertanggungjawab langsung kepada Rektor
Sekretaris
Fungsi:
Menjamin kelancaran prosedur kerja dan administrasi dilingkungan LP3M dalam mencapai tujuan
Tugas Pokok:
- Koordinasi dan evaluasi tugas kesekretariatan
- Mengembangkan dan meningkatkan system informasi dan pelayanan yang akurat dan cepat
- Mengorganisir semua laporan kinerja LP3M
- Mengembangkan instrument administrasi, seperti surat-menyurat, berita acara rapat, absen, dll
- Merancang format laporan
- Bertanggungjawab kepada Ketua LP3M
Pusat Pengembangan Pendidikan
Fungsi:
Mengarahkan, mengembangkan dan menjamin pembelajaran di lingkungan Universitas Timor
Tugas Pokok:
- Pendampingan pembukaan program studi/fakultas baru
- Mengembangkan dan mengevaluasi kurikulum
- Mengembangkan manajemen pendidikan
- Mengembangkan dan menerapkan model-model pembelajaran
- Mengimplementasikan system evaluasi hasil pembelajaran
- Pengembangan sumber-sumber pembelajaran
- Memfasilitasi pelatihan dan hibah buku ajar, dll
- Bertanggungjawab kepada Ketua LP3M
Pusat Penjaminan Mutu
Fungsi:
Mengembangkan dan menerapkan instrument audit mutu dilingkungan Universitas Timor
Tugas Pokok:
- Mengembangkan dokumen monitoring dan evaluasi kegiatan dilingkungan Universitas Timor berdasarkan capaian mutu dalam bentuk instrument dan prosedur
- Berkoordinasi dengan Ketua LP3M untuk setiap kegiatan yang dilakukan
- Melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI)
- Membuat laporan AMI
- Membuat laporan semesteran
- Membuat laporan kegiatan praktek kerja lapangan
- Bertanggungjawab kepada Ketua LP3M
Gugus Kendali Mutu (GKM)
Fungsi:
Menjamin terciptanya mutu akademik yang kondusif melalui terlaksananya kegiatan monitoring dan evaluasi semua program studi
Tugas Pokok:
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan tinggi dilingkungan Fakultas dalam bidang Akademik, Kemahasiswaan, Keuangan dan Sarana prasarana
- Mensosialisasikan dokumen SPMI Universitas kepada civitas akademika di tingkat fakultas
- Melaksanakan monitoring terhadap tindak lanjut dari hasil audit mutu internal dilingkungan fakultas
- Melaksanakan pendampingan dalam persiapan akreditasi program studi dilingkungan fakultas bersama LP3M
- Membantu Dekan dalam proses penyusunan dokumen mutu internal
- Melakukan kajian atau telaah kepada fakultas sebagai masukan dalam penyusunan Renstra fakultas
- Berkoordinasi dan managjukan usulan perubahan SOP kepada Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu
Unit Jaminan Mutu (UJM)
Fungsi:
Menjamin mutu serta terlaksananya kegiatan pembelajaran di masing-masing program studi
Tugas Pokok:
- Melakukan koordinasi dengan GKM Fakultas.
- Menyusun standar penjaminan mutu internal program studi dalam melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan pendidikan bidang akademik program studi.
- Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) berkaitan dengan pelaksanaan akademik di program studi.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) penyelenggaraan pendidikan bidang akademik ditingkat program studi.
- Memberikan rekomendasi kepada ketua program studi berkaitan dengan hasil monev pelaksanaan akademik program studi.