Tugas Pokok dan Fungsi LP3M

Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) merupakan unsur pelaksana tugas dan fungsi di bidang peningkatan dan pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan yang berada di bawah Rektor. Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) dipimpin seorang Ketua yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor. Ketua dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris, Ketua Pusat, Gugus Kendali Mutu (GKM) dan Unit Jaminan Mutu (UJM). Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) mempunyai tugas:

Ketua Lembaga

Fungsi:

Menentukan arah pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu Universitas Timor

Tugas Pokok:

  1. Membuat Perencanaan, Program Pengembangan dan Anggaran LP3M
  2. Membuat Perencanaan Strategic Peningkatan Mutu Berkelanjutan Universitas Timor
  3. Merealisasikan semua Perencanaan Strategik secara Bertahap dan Berkesinambungan
  4. Mengkoordinir Pendampingan Proses Akreditasi
  5. Mengkoordinir Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Semesteran
  6. Mengkoordinir Pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) Tahunan
  7. Menerima dan Menindaklanjuti Laporan Semesteran
  8. Menerima dan Menindaklanjuti Laporan AMI
  9. Membuat dan Mengembangkan Standar Baru Universitas Timor berdasarkan Capaian Mutu
  10. Bertanggungjawab langsung kepada Rektor

Sekretaris

Fungsi:

Menjamin kelancaran prosedur kerja dan administrasi dilingkungan LP3M dalam mencapai tujuan

Tugas Pokok:

  1. Koordinasi dan evaluasi tugas kesekretariatan
  2. Mengembangkan dan meningkatkan system informasi dan pelayanan yang akurat dan cepat
  3. Mengorganisir semua laporan kinerja LP3M
  4. Mengembangkan instrument administrasi, seperti surat-menyurat, berita acara rapat, absen, dll
  5. Merancang format laporan
  6. Bertanggungjawab kepada Ketua LP3M

Pusat Pengembangan Pendidikan

Fungsi:

Mengarahkan, mengembangkan dan menjamin pembelajaran di lingkungan Universitas Timor

Tugas Pokok:

  1. Pendampingan pembukaan program studi/fakultas baru
  2. Mengembangkan dan mengevaluasi kurikulum
  3. Mengembangkan manajemen pendidikan
  4. Mengembangkan dan menerapkan model-model pembelajaran
  5. Mengimplementasikan system evaluasi hasil pembelajaran
  6. Pengembangan sumber-sumber pembelajaran
  7. Memfasilitasi pelatihan dan hibah buku ajar, dll
  8. Bertanggungjawab kepada Ketua LP3M

Pusat Penjaminan Mutu

Fungsi:

Mengembangkan dan menerapkan instrument audit mutu dilingkungan Universitas Timor

Tugas Pokok:

  1. Mengembangkan dokumen monitoring dan evaluasi kegiatan dilingkungan Universitas Timor berdasarkan capaian mutu dalam bentuk instrument dan prosedur
  2. Berkoordinasi dengan Ketua LP3M untuk setiap kegiatan yang dilakukan
  3. Melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI)
  4. Membuat laporan AMI
  5. Membuat laporan semesteran
  6. Membuat laporan kegiatan praktek kerja lapangan
  7. Bertanggungjawab kepada Ketua LP3M

Gugus Kendali Mutu (GKM)

Fungsi:

Menjamin terciptanya mutu akademik yang kondusif melalui terlaksananya kegiatan monitoring dan evaluasi semua program studi

Tugas Pokok:

  1. Berkoordinasi dengan bagian yang terlibat dalam monitoring dan evaluasi
  2. Melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan akademik program studi yang menjadi tanggung jawabnya setiap akhir semester
  3. Bertanggung jawab terhadap data yang diperoleh dari monitoring dan evaluasi dan pengolahannya
  4. Memfasilitasi perubahan instrument evaluasi yang digunakan dalam lingkungan Universitas Timor
  5. Mendokumentasikan semua proses yang berhubungan dengan kegiatan monitoring dan evaluasi
  6. Melaporkan hasil pengolahan data monitoring dan evaluasi kepada Ketua LP3M

Unit Jaminan Mutu (UJM)

Fungsi:

Menjamin mutu serta terlaksananya  kegiatan pembelajaran di masing-masing program studi

Tugas Pokok:

  1. Pelaksanaan pembelajaran yang sesuai dengan Spesifikasi Program Studi (SP), Kompetensi Lulusan (KL), Prosedur Mutu (PM), Instruksi Kerja (IK).
  2. Evaluasi pelaksanaan pembelajaran.
  3. Evaluasi hasil pembelajaran.
  4. Tindakan perbaikan proses pembelajaran.
  5. Penyempurnaan SP, KL, PM, dan IK secara berkelanjutan.
  6. Menyusun borang dan dokumen akreditasi program studi
  7. Melakukan evaluasi proses pembelajaran setiap semester.
  8. Menyusun laporan hasil evaluasi proses pembelajaran.
  9. Hasil evaluasi proses pembelajaran dilaporkan kepada dekan.
  10. Menyusun Prosedur Mutu, dan
  11. Menyusun Instruksi Kerja
  12. Bertanggungjawab kepada GKM