Kupang, Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) merupakan metode penilaian yang dilakukan oleh BAN-PT untuk menetapkan kelayakan Perguruan Tinggi berdasarkan instrument akreditasi. Setiap Perguruan Tinggi diharapkan dapat menyusun dengan benar Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi yaitu Laporan Evaluasi Diri (9 Kriteria) dan Laporan Kinerja Perguruan Tinggi (LKPT) serta menyediakan dokumen bukti fisik sebagai pembuktian pada saat Asesmen lapangan atau vitasi oleh asesor dari BAN-PT.
LPMPP Universitas Timor sebagai unit yang bertanggung jawab penuh terhadap akreditasi suatu perguruan tinggi dan program studi. Berdasarkan pentingnya akreditasi maka LPMPP memfasilitasi 9 (sembilan) kriteria dan tim task force dalam Rapat Pleno I Dokumen Akreditasi Perguruan Tinggi (APT), dengan tujuan:
- Menindaklanjuti hasil workshop penyusunan dokumen akreditasi perguruan tinggi yang telah dilaksanakan pada bulan Maret 2024.
- Presentasi dokumen akreditasi perguruan tinggi sesuai dengan instrumen APT BAN-PT versi 3.0.
- Menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai tahapan, proses APT BAN-PT.
- Menghasilkan dokumen final LED dan LKPT Akreditasi Perguruan Tinggi
- Menetapkan Rencana Tindak Lanjut penyelesaian dokumen Akreditasi Perguruan Tinggi Universitas Timor
Kegiatan Rapat Pleno I Dokumen Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) Universitas Timor berlangsung selama tiga hari, yakni: Jumat, 26 Juli – Minggu, 28 Juli bertempat di Ballroom I Hotel Amaris, Kupang.
Kegiatan Rapat Kerja Pleno ini dihadiri oleh Rektor Universitas Timor, Dr. Ir. Stefanus Sio, M.P., para Wakil Rektor, para Dekan, Kepala LPPM, Tim LPMPP, Koordinator Kriteria I bersama tim, Koordinator Kriteria II bersama tim, Koordinator Kriteria III bersama tim, Koordinator Kriteria IV bersama tim, Koordinator Kriteria V bersama tim, Koordinator Kriteria VI bersama tim, Koordinator Kriteria VII bersama tim, Koordinator Kriteria VIII bersama tim dan Koordinator Kriteria IX bersama tim.
Pada hari terakhir Rapat Pleno I Dokumen Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) Universitas Timor, Kepala LPMPP, Margareta Diana Pangastuti, S.E., M.Si, memaparkan hasil rekomendasi dan evaluasi progress penyelesaian dokumen akreditasi (LED dan LKPT) 9 kriteria dan pembahasan umum kegiatan dengan kesimpulan bahwa Progres penyusunan dokumen APT baik LED maupun LKPT telah mencapai 75% sehingga dibutuhkan kerja ekstra lagi dari tim task force untuk menyempurnakan dokumennya sesuai dengan masukan/saran yang telah disampaikan dalam Rapat Pleno I Dokumen Akreditasi Perguruan Tinggi ini.
Sebagai penutup pemaparan, Kepala LPMPP juga menetapkan Rencana Tindak Lanjut (RTL) kegiatan pleno dokumen akreditasi perguruan tinggi, sebagai berikut:
- Setiap kriteria wajib menyempurnakan dokumen LKPT dan LED sampai tanggal 02 Agustus 2024.
- Setiap kriteria wajib mempresentasikan LKPT dan LED revisi pada )7 Agustus 2024
- Setiap kriteria wajib memfinalisasi dokumen dan melengkapi dokumen bukti fisik pada 12 Agustus 2024
- Setiap kriteria menyerahkan dokumen APT ke LPMPP untuk dilakukan pengecekan plagiarism/turnitin.
- LPMPP melakukan Pleno Finalisasi dokumen pada 23 – 25 Agustus 2024
- Submit dokumen dilakukan pada 28 Agustus 2024.
Silahkan Tinggalkan Komentar