
Akreditasi Program Studi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan suatu Program Studi dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 6 ayat 1 dikatakan bahwa Jangka waktu berlakunya Akreditasi untuk Proram Studi (Prodi) atau Perguruan Tinggi adalah 5 (lima) tahun. Oleh karena itu, prodi yang masa akreditasinya akan segera berakhir diwajibkan untuk kembali menyiapkan dokumen serta mengajukan permohonan reakreditasi kepada BAN-PT maupun Lembaga Akreditasi Mandiri yang menangani prodi tersebut.
Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah atau Masyarakat untuk melakukan Akreditasi Program Studi secara mandiri. Salah satu LAM yang bertugas mengakreditasi prodi-prodi sains berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 186/M/2021 (Kepmendikbudristek 186 Tahun 2021 tentang Prodi yang diakreditasi oleh LAM) adalah Lembaga Akreditasi Mandiri Sains Alam dan Ilmu Formal (LAMSAMA). Oleh karena itu, berhubung masa berlaku tiga prodi sains (Kimia, Biologi dan Matematika) di Fakultas Pertanian Universitas Timor (Unimor) yang akan segera berakhir maka perlu menyiapkan diri dan mengajukan reakreditasi ke LAMSAMA.
Berdasarkan hal di atas maka Ketua LP3M dengan para Keprodi melakukan konsultasi dan rapat bersama Dewan Eksekutif LAMSAMA sekaligus mendaftarkan akun Penjaminan Mutu Unimor dan akun Prodi-Prodi Sains bertempat di kantor Lamsama, FMIPA Universitas Indonesia (UI) Depok. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 28-30 Maret 2023 yang dihadiri oleh Ketua LP3M Dr. Yoseph Nahak Seran, S.Pd., M.Si, Keprodi kimia Sefrinus M. D. Kolo, S.Si., M.Si, Keprodi Biologi Gergonius Fallo, S.Si., M.Si, Keprodi Matematika Eva Binsasi, S.Si., M.Si dan pihak Eksekutif LAMSAMA Nani Lailil Islahan Maulidiah, S.Si., M.T.
Agenda rapat antara LP3M Unimor, Keprodi dan LAMSAMA didahului dengan Registrasi dan seremonial pembukaan kegiatan, selanjutnya:
- Presentasi mengenai profil Penjaminan Mutu Unimor, pengalihan proses akreditasi dari BAN-PT ke LAM dilanjutkan dengan penyampaian Profil Program Studi oleh masing-masing Keprodi
- Presentasi profil LAMSAMA, struktur organisasi, Tugas dan Fungsi Dewan Eksekutif LAMSAMA, mekanisme dan prosedur pengajuan akreditasi program studi di LAMSAMA, pendampingan workshop akreditasi dari LAMSAMA, sosialisasi instrument, hak akses data dan informasi alur dan instrument akreditasi, pembiayaan dan mekanisme pembayaran akreditasi.
Rapat diakhiri dengan kesepakatan beberapa Rencana Tindak Lanjut, yakni:
- Pembahasan rencana Worksop Penyusunan Dokumen LED dan LKPS pada bulan Mei 2023 sesuai dengan pedoman dari LAMSAMA bagi Prodi Sains Unimor.
- Pendampingan persiapan akreditasi yang dilakukan secara rutin melalui Klinik LAMSAMA bagi Unimor dan Perguruan Tinggi lainnya setiap Selasa dan Kamis melalui zoom meeting.
Silahkan Tinggalkan Komentar