Beranda

Program Mobilisasi Dosen Pakar/Ahli (PMDP/A)

Program mobilisasi dosen pakar/Ahli (PMDP/A) sesungguhnya merupakan amanat Undang-undang No 12 Tahun 2012 menyebutkan bahwa pemerintah dapat menugaskan dosen dalam rangka meningkatkan mutu perguruan tinggi.

Ketentuan tersebut dapat dimaknai bahwa dosen dapat diberikan tugas dimanapun dan kapanpun di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka peningkatan mutu perguruan tinggi. Berdasarkan data PDPT, masih banyak perguruan tinggi yang secara kuantitas maupun kualitas masih kekurangan dosen, di lain pihak ada perguruan tinggi yang sudah kelebihan kapasitas, sehingga perlu diadakan pemerataan bagi perguruan tinggi yang masih membutuhkan. Berdasarkan hal tersebut maka, Direktorat Jenderal Sumber Daya IPTEK dan DIKTI Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi membuka Program Mobilisasi Dosen Pakar-Ahli (PMDP–A) yang tujuan utama program ini adalah dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Tridharma di perguruan tinggi sasaran (pertisas) terutama pada Perguruan Tinggi Negeri baru. Universitas Timor melalui lembaga pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu (LP3M) telah mengambil bagian menjadi salah satu Perguruan Tinggi Sasaran (Pertisas) pada Program Mobilisasi Dosen Pakar/Ahli sejak tahun 2015 sampai sekarang. Pada tahun ini Universitas Timor bermaksud membenahi beberapa bidang yang dipandang sangat urgen untuk dibenahi, yakni pengelolaan administrasi akademik, pengelolaan gugus kendali mutu dan unit jaminan mutu, penyusunan penelitian DRPM dengan luaran HKI dan Terselenggaranya Akreditasi institusi. Ekspektasi Unimor adalah pada akhir tahun 2019 sistem informasi akademik sudah dapat diimplementasikan, pengelolaan gugus kendali mutu dan unit jaminan mutu juga telah dapat diimplementasikan dengan baik, Para dosen dapat menyusun proposal penelitian DRPM dengan luaran HKI, dan Instutisi menjadi terakreditasi dan lebih berkualitas serta berdaya saing.